Minggu, 11 Oktober 2015

ASAL USUL SYARAT PERSONIL INTI PADA PEK. KONSTRUKSI & JASA KONSULTANSI

Salam PBJ, rekan-rekan sekalian
Udah lama gak update blog,,kali ini pengen ngomongin salah satu yangbiasanya jadi syarat teknis dalam dokumen pemilihan Pekerjaan Konstruksi atau jasa konsultansi bidang konstruksi.

kalau ngomongin yang namanya personil inti dalam suatu pekerjaan konstruksi.
pertanyaan yang muncul dibenak saya adalah kenapa personil inti diperlukan dalam suatu pekerjaan konstruksi, baik itu perencanaan konstruksi,pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan konstruksi.

Setidaknya ada beberapa dasar hukum yang dapat dipergunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut, yaitu:
Pasal 9 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
Tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja.

Pada pasal 10 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
Ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan usaha, klasifikasi usaha, kualifikasi usaha,
sertifikasi keterampilan, dan sertifikasi keahlian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan
Pasal 9 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam hal ini PP yang menindak lanjuti adalah, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 yang mana diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Adapun pada pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
tenaga ahli dan tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga.


Sekarang muncul pertanyaan Lembaga???apa itu lembaga?
Pada pasal 24 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, yang berbunyi Untuk melaksanakan kegiatan pengembangan jasa konstruksi didirikan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Lembaga. Atau yang kita kenal dengan istilah LPJK.



Jadi sah aja apabila persyaratan personil itu diterjemahkan sebagai salah satu syarat dalam suatu Kerangka Acuan Kerja yang notabene udah muncul sejak Tahapan RUPnya PA (Pengguna Anggaran). (dasar hukum Perka 14/2012 bab I Perencanaan Umum).

Tapi kaitannya dengan yang namanya kompetensi personil tsb muncul beberapa indikator, antara lain tingkat pendidikan, lama pengalaman, dan Sertifikat, Hal ini diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 09 / Prt / M / 2013 Tentang persyaratan Kompetensi Untuk Subkualifikasi Tenaga ahli dan tenaga terampil bidang jasa konstruksi


Seringkali muncul persyaratan personil inti, misal pelaksana lapangan, memiliki sertifikat keterampilan, lama pengalaman 5 th, dengan tingkat pendidikan STM/SMK.
Padahal oleh Permen PU tsb, diuraikan untuk mendapatkan sertifikat keahlian atau keterampilan sudah ada yang namanya persyaratan minimal pendidikan, persyaratan pengalaman, dan persyaratan vocational yang dibuktikan lulus kompetensi dan dibuktikan dengan mendapatkan sertifikat,
hal itu tercantum pada Lampiran II Permen PU tersebut:


yang mana sertifikat adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja dan keterampilan kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan atau keahlian tertentu.
Semoga bermanfaat, dan mohon koreksinya...salam PBJ

3 komentar:

  1. Artinya tidak perlu lagi mempersyaratkan persyaratan pengalaman sekian tahun, cukup ska muda/madya/utama, skt kelas i/ii/iii pak ?

    BalasHapus