Telepon
Kantor saya berdering....
Percakapan
pun terjadi,,
A:
halooo.....
B:
Apakah Benar ini Kantor ULP Kabupaten Tanah Laut
A:
iya benar....ada yang bisa kami bantu.
B:
Selamat Siang Bapak (kira2 waktu
menunjukkan pukul 12:00 Wita) Kami CV. A mengikuti paket pelelangan
pekerjaan pembuatan xxxxxxxxx,
berdasarkan hasil pembukaan penawaran, dan data pemasukan harga penawaran yang diinput oleh pokja ULP,
perusahaan kami berada di Ranking 3 dan mendapatkan undangan pembuktian kualifikasi
di email perusahaan kami,, kami mau menanyakan, kalau kami tidak hadir untuk
memenuhi undangan pembuktian kualifikasi, perusahaan kami dibacklist tidak
pak??
A: .......................................................hening
seketika (sambil mikir isi dokumen pengadaan dan Perka LKPP ttg daftar hitam)
Percakapan
diatas sekilas konteks Perihal mengenai Daftar Hitam a.k.a istilah kerennya
Blacklist.
Apa itu blacklist (daftar
hitam), bagaimana tahapan memberikan blacklist thd penyedia yang cidera
janji..
mari kita kupas satu persatu.
Mari
kita buka kamus besar mengenai Dasar Hukum tentang Blacklist(daftar hitam),
setidaknya ada beberapa dasar hukum yang saya temukan antara lain sebagai
berikut:
- Perpres 54/2010 dan
perubahannya tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Perka LKPP No 7/2011
tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam
- Perka LKPP No 18/2014
tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pertanyaan pertama yang
muncul Apa itu Daftar Hitam?
menurut
Pasal 1 Perka LKPP No 18/2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Daftar Hitam adalah daftar yang dibuat oleh K/L/D/I yang
memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh PA/KPA berupa
larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/D/I dan/atau yang dikenakan
sanksi oleh Negara/Lembaga Pemberi Pinjaman/Hibah pada kegiatan yang termasuk
dalam ruang lingkup Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Pertanyaan selanjutnya muncul
koq Perka LKPP yang mengatur masalah daftar hitam? Ternyata dasar hukumnya ada
pada pasal 134 ayat 2 Perpres 54/2010 dan perubahaannya yang berbunyi:
Ketentuan lebih lanjut
mengenai teknis operasional tentang Daftar
Hitam, pengadaan secara elektronik, dan sertifikasi keahlian Pengadaan
Barang/Jasa, diatur oleh Kepala LKPP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
Peraturan Presiden ini ditetapkan.
Perlu diketahui sampai dengan
terbitnya Perpres 4/2015 yang merupakan perubahan terakhir Perpres 54/2010
pasal 134 ini tidak mengalami perubahan / dihapus.
Berdasarkan pasal 1 Perka
LKPP No 18/2014 mengenai definisi daftar hitam, dapat disarikan siapa yg jd Subjek, dan Siapa yang Menjadi Objek.
Subjek = PA/KPA.
Objek = identitas Penyedia Barang/Jasa
yang dikenakan sanksi.
Pertanyaan yang muncul
dibenak saya, apakah hanya PA/KPA saja yang mengenakan sanksi sedangkan pada
pasal 118 perpres 54/2010 byk yang berkaitan dengan proses pemilihan penyedia
barang/jasa dengan kata lain berada di wilayah wewenanngnya pokja ULP. Hal ini
akan kita bahas pada bagian Tata Cara
Pengenaan sanksi daftar hitam.
Sekarang kita kembali ke
percakapan telepon diatas, boleh tidak penyedia tersebut tidak menghadiri
pembuktian kualifikasi mengingat posisi berada pada Rangking 3 penawaran
setelah dilakukan pembukaan penawaran dan evaluasi penawaran (dalam hal ini
menggunakan pascakualifikasi) untuk selanjutnya diundang untuk menghadiri
pembuktian kualifikasi.
Mari kita buka satu persatu
aturan yang mengatur tentang pembuktian kualifikasi.
· Pembuktian
Kualifikasi adalah bagian dari tahapan pelelangan dengan menggunakan
E-Tendering, sesuai dengan bahasan pada Perka LKPP No 1/2015 yang berbunyi
pembuktian kualifikasi dilakukan diluar aplikasi SPSE (offline).
·
Pada
Perka LKPP No 7/2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam tepatnya
pada pasal 3 ayat 1 huruf j yang berbunyi Penyedia Barang/Jasa pada proses
pemilihan dikenakan sanksi Daftar Hitam apabila
mengundurkan diri/tidak hadir bagi calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1
(satu) dan 2 (dua) pada saat pembuktian kualifikasi dengan alasan yang tidak
dapat diterima oleh ULP/Pejabat Pengadaan dalam pelaksanaan pengadaan barang/pekerjaan
konstruksi/jasa lainnya;
· Kita
Buka Dokumen Pengadaan, yang mana merupakan aturan main tertulis dalam tahapan pemilihan
penyedia.
Kita
coba Buka SBD LKPP Pengadaan pekerjaan konstruksi melalui e-lelang
umum/pemilihan langsung dengan pascakualifikasi versi 1,1 yang diupload tanggal
17 Februari 2015.
· Namun
ada yang menarik pada Perka LKPP yang lebih baru yang terbit pada tahun 2014,
yaitu pada Perka LKPP No 18/2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
pada
Perka LKPP No 18/2014 kalimat Penyedia Barang/Jasa pada proses pemilihan
dikenakan sanksi Daftar Hitam apabila mengundurkan
diri/tidak hadir bagi calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 (satu) dan 2
(dua) pada saat pembuktian kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima
oleh ULP/Pejabat Pengadaan dalam pelaksanaan pengadaan barang/pekerjaan
konstruksi/jasa lainnya yang ditemukan pada Perka LKPP No 7/2011 tentang
Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam, tidak ditemukan pada Perka ini.
Apakah
artinya dengan terbitnya Perka LKPP No 18/2014 penyedia jasa yang menawar pada
paket pekerjaan boleh tidak menghadiri pembuktian kualifikasi, apabila merasa
tidak ada peluang menang secara ranking penawaran hanya no 3 ditambah jarak
tempuh menuju tempat pembuktian kualifikasi memerlukan biaya yang tidak sedikit
(lho tapi menawar seharusnya ud itung2 an biaya akomodasi dll).
Saya coba
menjawab dengan beberapa klausul:
lihat
dokumen pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh Pokja ULP karena sesuai
pasal 79 ayat 1:
Jadi kalau
Pokja ULP menggunakan kalimat persis tanpa mengubah narasi pada SBD LKPP Versi
1,1 maka jawabannya apabila Penyedia Barang/Jasa pada saat pembuktian kualifikasi tidak hadir bagi calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 (satu)
dan 2 (dua) dengan alasan yang tidak dapat diterima maka dikenakan SANKSI DAFTAR HITAM.
Tapi pada Pasal
3 ayat 2 Perka LKPP No 18/2014 khususnya huruf d ditemukan kalimat yang
mewakili tahapan pemilihan setelah batas akhir penawaran yang berbunyi
Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam apabila mengundurkan
diri setelah batas akhir pemasukan penawaran dengan alasan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh Kelompok Kerja
ULP/Pejabat Pengadaan;
Dengan
Kata Lain artinya kewenangan ada dipokja untuk mengusulkan BL atau tidak BL dengan
catatan alasan yang diajukan oleh calon
pemenang dan calon pemenang cadangan 1 (satu) dan 2 (dua) dapat diterima atau
tidak (dengan catatan redaksi dokumen pengadaan dilakukan penyesuaian)
Tapi bukannya
yang memutuskan BlackList sesuai pasal 1 adalah PA/KPA koq jadi Pokja
memberikan sanksi BL?
Jawaban
untuk pertanyaan diatas diatur pada pasal 6 Perka LKPP No 18/2014.
Tentu
tidak bisa secara sepihak memberikan Blacklist kepada Perusahaan, ada tahapan
yang namanya pengusulan sesuai dengan pasal 7 perka LKPP No 18/2012, terbagi menjadi beberapa tahapan, antara lain:
1. PPK/Kelompok Kerja
ULP/Pejabat Pengadaan melakukan pemeriksaan dengan cara:
a. melakukan penelitian dokumen;
dan
b. melakukan klarifikasi dengan
mengundang pihak terkait, yakni:
1.
Penyedia
Barang/Jasa; dan/atau
2.
pihak
lain yang dianggap perlu.
2. Hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang
ditandatangani oleh PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan, dan Penyedia
Barang/Jasa serta pihak lain yang dianggap perlu sebagai saksi.
3. Dalam hal Penyedia
Barang/Jasa pada pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak hadir atau hadir tetapi tidak bersedia menandatangani Berita Acara
Pemeriksaan maka Berita Acara Pemeriksaan cukup ditandatangani oleh PPK/Kelompok
Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan pihak lain yang dianggap perlu sebagai saksi.
4. Berita Acara Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurangkurangnya memuat:
a.
hari/tanggal;
b.
identitas para pihak;
c.
keterangan para pihak;
d.
kesimpulan pemeriksaan; dan
e.
tanda tangan para pihak.
5. PPK/Kelompok Kerja
ULP/Pejabat Pengadaan menyampaikan usulan penetapan sanksi pencantuman dalam
Daftar Hitam kepada PA/KPA paling lambat 3 (tiga) hari setelah Berita Acara
Pemeriksaan ditandatangani.
6. Usulan PPK/Kelompok Kerja
ULP/Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada
PA/KPA melalui surat usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam
yang sekurangkurangnya memuat:
a. identitas Penyedia
Barang/Jasa, antara lain:
1.
nama
Penyedia Barang/Jasa (nama perusahaan apabila berbentukbadan usaha atau nama
yang menandatangani surat penawaran/surat perjanjian apabila berbentuk orang
perseorangan);
2.
alamat
Penyedia Barang/Jasa;
3.
nomor
izin usaha (untuk Penyedia Barang/Jasa yang memiliki izin usaha); dan
4.
NPWP
Penyedia Barang/Jasa;
b. nama paket pekerjaan;
c. nilai total HPS;
d. perbuatan yang dilakukan oleh
Penyedia Barang/Jasa;
e. Berita Acara Pemeriksaan; dan
f. bukti pendukung (surat
pemutusan kontrak, foto, rekaman, dan lainlain).
7. Format surat usulan penetapan
sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Yang
menarik adalah PA/KPA setelah menerima usulan dari PPK/Kelompok Kerja
ULP/Pejabat Pengadaan tidak serta merta langsung main putuskan saja, tapi
meminta pertimbangan ke APIP,
APIP juga menindaklanjuti usulan penetapan
dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 dengan cara melakukan
pemeriksaan dan klarifikasi kepada PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan,
Penyedia Barang/Jasa dan/atau pihak lain yang dianggap perlu paling lambat 10 (sepuluh)
hari sejak surat usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam
dan/atau keberatan diterima.
Hasil
pemeriksaan dari APIP dijelaskan pada pasal 11 Perka LKPP No 18/2014:
Barulah PA/KPA menerbitkan
Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam atau Penolakan
atas usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam berdasarkan
rekomendasi APIP paling lambat 5 (lima) hari sejak rekomendasi diterima, dan
pada hari yang sama Surat Keputusan Penetapan atau Penolakan sanksi pencantuman
dalam Daftar Hitam disampaikan kepada Penyedia Barang/Jasa dan PPK/Kelompok
Kerja ULP/Pejabat Pengadaan.
Tahapan
selanjutnya adalah PA/KPA menyampaikan surat kepada LKPP untuk mencantumkan/ memasukkan
Daftar Hitam ke dalam Daftar Hitam Nasional dan dimuat dalam Portal Pengadaan
Nasional.
Wah
saya lupa untuk menjawab telpon yang berdering tadi...so jawabansaya adalah
silahkan lihat IKP pada dokumen pengadaan bapak....... perihal Pembuktian Kualifikasi.
(Yo wes biar Penyedia juga Baca Dokumen Pengadaan J)