Kamis, 18 Februari 2016

MENGAPA HARUS DIKATEGORIKAN PIDANA?KALAU HANYA ADMINISTRASI ATAU PERDATA!!!

Pengadaan Barang/jasa secara garis besar terbagi menjadi 2, yaitu tahapan sebelum Kontrak, dan tahapan setelah kontrak.

Tahapan sebelum kontrak khususnya proses pemilihan penyedia merupakan Tugas Pokok dan Kewenangan dari Pokja ULP sesuai amanat pasal 17 ayat 2 Perpres 54/2010 dan perubahannya.

Output dari proses pemilihan penyedia adalah terpilihnya penyedia Barang/Jasa yang HALAL untuk melaksanakan Kontrak dengan PPK.

secara administratif proses Pemilihan Penyedia barang/Jasa menghasilkan sebuah putusan berupa Surat Keputusan Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa.

Surat Keputusan tersebut diatas berupa Keputusan Tata Usaha Negara yang mana dijelaskan pada pasal 1 angka 7 UU no 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara bahwa selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.




7. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Oleh karena Surat Keputusan Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa adalah berupa Keputusan Tata Usaha Negara, maka seharusnya upaya penyelesaian apabila ada sengketa pada ranah pemilihan penyedia adalah Upaya Administratif dan merupakan wilayahnya Tata Usaha Negara.

Penjelasan diatas diatur pada pasal 1 angka 16 dan angka 18  UU no 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


16. Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan.


18. Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.


Pertanyaan yang muncul pengaturan administratif pemerintahan berlaku untuk lingkup apa saja, jelas tertulis didalam pasal 4  UU no 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa Ruang Lingkup pengaturan Administratif Pemerintahan dalam Undang-Undang ini meliputi semua aktivitas:

  1. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif;
  2. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga yudikatif;
  3. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga legislatif; dan
  4. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan yang disebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undangundang.
Menurut Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administratif Pemerintahan, diterangkan pada klausul menimbang huruf b bahwa untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengaturan mengenai administrasi pemerintahan diharapkan dapat menjadi solusi dalam memberikan pelindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan. 

so, bijaklah dengan hal tsb.

Pembahasan selanjutnya perihal kontrak, mulai dari melakukan ikatan perjanjian (kontrak), dan terutama mengendalikan kontrak merupakan Tugas Pokok dan wewenang PPK yang diatur pada pasal 11 Perpres 54/2010 dan perubahannya.

dalam hal ini
Objek utamanya adalah Kontrak
Subjek utamanya adalah Para pihak berwenang yang mengadakan perikatan.

Kontrak merupakan materi hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), asal mula kontrak diatur pada pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi Kontrak berawal dari sebuah persetujuan/kesepakatan dari satu orang atau lebih yang mengikatkan diri terhadap satu orang/lebih.

Kontrak juga adalah hal yang sangat sakral untuk suatu perikatan, khususnya terkait tentang Pengadaan Barang/Jasa, Saking SAKRALnya, pada Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UNDANG-UNDANG bagi mereka yang membuatnya.

Kontrak diperoleh dari hasil proses pemilihan yang HALAL, mendapatkan penyedia Barang/Jasa yang HALAL, sehingga KONTRAK juga harus dibuat sedemikian rupa sesuai aturan Perundang-Undangan, salah satu Perundang-Undangan yang mengatur adalah pasal 1320 KUHPerdata perihal syarat sah suatu kontrak, yang berbunyi:



Oleh karena itu sangat jelas bahwa Kontrak Pengadaan merupakan materi hukum pada KUHPerdata, sehingga semua sengketa yang timbul dari Kontrak Pengadaan harus diselesaikan berdasarkan Kontrak (Hukum Perdata).

berikut Ilustrasi Aspek Hukum Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah




Akan tetapi wilayah hukum Pidana tidak mengenal Area sebelum Kontrak, atau setelah Kontrak, wilayah hukum pidana khususnya Tindak Pidana Khusus berlaku apabila adanya niat jahat yang dilakukan melalui perbuatan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dan adanya niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, secara lengkap salah satunya diatur pada Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

demikian yang bisa di share pada tulisan kali ini, semoga bermanfaat bagi semua penggiat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan mohon masukan dan koreksinya.




1 komentar:

  1. Aslm Adik Gusti..apa kabar, Semoga sehat slalu bersama keluarga di Tanah Laut. Blog dan isinya kereen, sy izin mampir membaca.

    BalasHapus