Rabu, 30 September 2015

KENAL LEBIH DEKAT DENGAN YANG NAMANYA PROSES KAJI ULANG

Salam PBJ...

Dikesempatan kali ini mencoba ngomongin perihal kaji ulang pada pekerjaan Konstruksi..kebetulan saya dapat informasi ini dari salah satu pemateri PBJ dari P3I, pak Atas Yudha Kandita dan coba share dengan rekan2 PBJ, semoga bermanfaat dan mohon koreksinya apabila ada kesalahan.

Pada kaji ulang pada pekerjaan Konstruksi, setidaknya salah satu dasar hukumnya ada tersurat pada  PASAL 34 ayat 1 ttg perencanaan pemilihan penyedia barang/jasa
Perencanaan penyedia barang/jasa terdiri atas kegiatan:
a.    Pengkajian ulang paket pekerjaan
b.    Pengkajian ulang jadwal kegiatan pengadaan.





Perencanaan pemilihan ini diatur lebih detail oleh Perka 14/2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Khususnya untuk konstruksi pada BAB III TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI, pada poin 2 berbunyi sebagai berikut Pengkajian ulang Rencana Umum Pengadaan dapat dilakukan melalui rapat koordinasi dengan ketentuan sebagai berikut:
PPK MENGUNDANG ULP/PEJABAT PENGADAAN DAN TIM TEKNIS” untuk membahas Rencana Umum Pengadaan.

kalimat dari Perka 14/2012 adalah sebagai berikut:


Kalimat yang perlu digaris bawahi adalah PPK mengundang ULP/PEJABAT PENGADAAN DAN TIM TEKNIS, dalam artian pihak yang sebenarnya aktif menurut petunjuk teknis ini adalah pihak PPK, kenapa jadi PPK karena notabene PPK adalah yang empunya gawi, yang secara hukum akan menandatangani kontrak sebgai pihak yang mempunyai wewenang dan PPK lah yang menyiapkan Dokumen Rencana Pemlilihan (RPP) sesuai pasal 11 ayat 1 Perpres No 54 Tahun 2010 dan perubahan terakhirnya yang berbunyi:
PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.

Sempat menjadi pertanyaan apakah semua paket harus dilakukan kaji ulang temu pihak..
SOP pertama adalah:
1.    PPK mengundang atau tidak?sesuai bahasan diatas.
2.    Yang diundang adalah ULP/Pejabat pengadaan dan tim teknis., khusus ULP kenapa kalimat Perka 14 adalah ULP saja tidak langsung Pokja ULP, hal ini menurut pemahaman saya berkaitan dengan sistem manajerial ULP yang juga terdapat pihak strukturalnya, ada sistem tata kelola disana, seperti SOP ULP nomor : 3485/D.3/06/2014 tanggal 19 juni 2014, oleh karena itu tentunya harus ada tata kelola disini antara Kepala ULP, Sekertariat ULP, dan Pokja ULP




3.    Semua paket yang berjumlah ratusan apakah dikaji ulang, menurut pendapat saya yang sifatnya tipikal, tidak kompleks, sederhana, dalam artian sudah jelas berdasarkan pengalaman2 sebelumnya (yang sudah dilakukan pengkajian ulang), tidak harus serta merta dilakukan kaji ulang, dengan catatan didokumentasikan dalam bentuk BERITA ACARA bahwa dokumen RPP yang diserahkan kepada pihak ULP sudah jelas dan memenuhi prinsip pengadaan sesuai pasal 5, dan ketentuan pada pasal 24
4.    Namun untuk paket pekerjaan yang tidak sederhana (PASAL 3 PERMEN PU 45/2007), kompleks (PASAL 1 AYAT 36 PERPRES 54/2010 DAN PERUBAHAN TERAKHIRNYA) Resiko sedang-Tinggi, memerlukan Teknologi madya-Besar, dan berbiaya sedang-besar (PASAL 9 DAN 10 PP 92/2010), menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha mikro, usaha kecil serta koperasi kecil (PASAL 100 AYAT 3 PERPRES 54/2010 DAN PERUBAHAN TERAKHIRNYA) , wajib dilakukan kaji ulang dan dibuatkan BERITA ACARA HASIL KAJI ULANG


Kenapa saya selalu melakukan penebalan kalimat dan huruf besar pada kalimat BERITA ACARA KAJI ULANG, karena:
1.    Selain memang untuk menyamakan persepsi antara Pokja ULP, dengan PPK, PA selaku user mengenai output yang diinginkan bagaimana,dan penyedia yang bagaimana (memenuhi ketentuan pada pasal 19 Perpres 54/2010 dan perubahan terakhirnya), sehingga apabila wujudnya sudah berupa dokumen pengadaan hal ini sesua idengan kewenangan pokja pada pasal 17 ayat 2 Perpres 54/2010 dan perubahan terakhirnya yaitu menetapkan dokumen pengadaan, yang mana akan jadi dasar acuan pokja ULP dalam melakukan evaluasi penawaran sesuai pasal 79 ayat 1 Perpres 54/2010 dan perubahan terakhirnya yang berbunyi kelompok kerja ULP harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan
2.    Apabila nanti ada suatu proses hukum dikemudian hari, maka berdasarkan pasal 184 UU 8/1981 ttg KUHAP salah satu alat bukti yang sah adalah surat, yang mana menurut Pasal 187 UU 8/1981 ttg KUHAP, Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, salah satunya adalah: berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;

isi Pasal 187 UU 8/1981 ttg KUHAP adalah sbb:

Kalimat yang perlu digaris bawahi adalah

a.    berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi (B.A Kaji Ulang menurut sy masuk kategori ini)

b.    yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya, (para pihak yang terlibat pada proses kaji ulang sebut saja PA, KPA, PPK, Pokja ULP, unsur Konsultan perencana, dan Pengawas, Tim Teknis, atau Tim pendukung dll.)

c.    yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;
(isi dari kaji ulang itu sendiri).

Semoga bermanfaat dan mari diskusi dan koreksinya untuk perbaikan kedepannya, 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar