Salam PBJ...
Dikesempatan kali ini mencoba ngomongin perihal
kaji ulang pada pekerjaan Konstruksi..kebetulan saya dapat informasi ini dari
salah satu pemateri PBJ dari P3I, pak Atas Yudha Kandita dan coba share dengan rekan2
PBJ, semoga bermanfaat dan mohon koreksinya apabila ada kesalahan.
Pada kaji ulang pada pekerjaan Konstruksi, setidaknya
salah satu dasar hukumnya ada tersurat pada
PASAL 34 ayat 1 ttg perencanaan pemilihan penyedia barang/jasa
Perencanaan penyedia barang/jasa terdiri atas
kegiatan:
a.
Pengkajian ulang paket
pekerjaan
Perencanaan pemilihan ini diatur lebih detail
oleh Perka 14/2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Khususnya untuk konstruksi pada BAB III TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI, pada poin 2 berbunyi sebagai berikut Pengkajian ulang Rencana Umum Pengadaan dapat dilakukan melalui rapat koordinasi dengan ketentuan sebagai berikut:
“PPK
MENGUNDANG ULP/PEJABAT PENGADAAN DAN TIM TEKNIS” untuk membahas Rencana
Umum Pengadaan.
kalimat dari Perka 14/2012 adalah sebagai berikut:
kalimat dari Perka 14/2012 adalah sebagai berikut:
Kalimat yang perlu digaris bawahi adalah PPK mengundang ULP/PEJABAT PENGADAAN DAN TIM
TEKNIS, dalam artian pihak yang sebenarnya aktif menurut petunjuk teknis ini
adalah pihak PPK, kenapa jadi PPK karena notabene PPK adalah yang empunya gawi,
yang secara hukum akan menandatangani kontrak sebgai pihak yang mempunyai wewenang dan PPK lah yang menyiapkan Dokumen Rencana Pemlilihan (RPP) sesuai
pasal 11 ayat 1 Perpres No 54 Tahun 2010 dan perubahan terakhirnya yang
berbunyi:
PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan
sebagai berikut:
a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
Sempat menjadi pertanyaan apakah semua paket
harus dilakukan kaji ulang temu pihak..
SOP pertama adalah:
1.
PPK mengundang atau tidak?sesuai bahasan diatas.
2.
Yang diundang adalah ULP/Pejabat pengadaan dan tim teknis., khusus
ULP kenapa kalimat Perka 14 adalah ULP saja tidak langsung Pokja ULP, hal ini
menurut pemahaman saya berkaitan dengan sistem manajerial ULP yang juga
terdapat pihak strukturalnya, ada sistem tata kelola disana, seperti SOP ULP
nomor : 3485/D.3/06/2014 tanggal 19 juni 2014, oleh karena itu tentunya harus
ada tata kelola disini antara Kepala ULP, Sekertariat ULP, dan Pokja ULP
3.
Semua paket yang berjumlah ratusan apakah dikaji ulang, menurut
pendapat saya yang sifatnya tipikal, tidak kompleks, sederhana, dalam artian
sudah jelas berdasarkan pengalaman2 sebelumnya (yang sudah dilakukan pengkajian
ulang), tidak harus serta merta dilakukan kaji ulang, dengan catatan
didokumentasikan dalam bentuk BERITA
ACARA bahwa dokumen RPP yang diserahkan kepada pihak ULP sudah jelas
dan memenuhi prinsip pengadaan sesuai pasal 5, dan ketentuan pada pasal 24
4.
Namun untuk paket pekerjaan yang tidak sederhana (PASAL 3 PERMEN PU 45/2007), kompleks (PASAL 1 AYAT 36 PERPRES 54/2010 DAN
PERUBAHAN TERAKHIRNYA) Resiko sedang-Tinggi, memerlukan Teknologi
madya-Besar, dan berbiaya sedang-besar (PASAL
9 DAN 10 PP 92/2010), menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi
oleh usaha mikro, usaha kecil serta koperasi kecil (PASAL 100 AYAT 3 PERPRES 54/2010 DAN PERUBAHAN TERAKHIRNYA) ,
wajib dilakukan kaji ulang dan dibuatkan BERITA
ACARA HASIL KAJI ULANG
Kenapa saya selalu
melakukan penebalan kalimat dan huruf besar pada kalimat BERITA ACARA KAJI ULANG, karena:
1.
Selain memang untuk
menyamakan persepsi antara Pokja ULP, dengan PPK, PA selaku user mengenai
output yang diinginkan bagaimana,dan penyedia yang bagaimana (memenuhi
ketentuan pada pasal 19 Perpres 54/2010
dan perubahan terakhirnya), sehingga apabila wujudnya sudah berupa dokumen
pengadaan hal ini sesua idengan kewenangan pokja pada pasal 17 ayat 2 Perpres 54/2010 dan perubahan terakhirnya yaitu
menetapkan dokumen pengadaan, yang mana akan jadi dasar acuan pokja ULP dalam
melakukan evaluasi penawaran sesuai pasal
79 ayat 1 Perpres 54/2010 dan perubahan terakhirnya yang berbunyi kelompok
kerja ULP harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam
dokumen pengadaan
2.
Apabila nanti ada
suatu proses hukum dikemudian hari, maka berdasarkan pasal 184 UU 8/1981 ttg KUHAP salah satu alat bukti yang sah adalah
surat, yang mana menurut Pasal 187 UU
8/1981 ttg KUHAP, Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c,
dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, salah satunya adalah:
berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum
yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang
kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri,
disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;
isi Pasal 187 UU 8/1981 ttg KUHAP adalah sbb:
isi Pasal 187 UU 8/1981 ttg KUHAP adalah sbb:
Kalimat yang perlu digaris bawahi adalah
a.
berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi (B.A Kaji Ulang menurut
sy masuk kategori ini)
b.
yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat
dihadapannya, (para pihak yang terlibat pada proses kaji ulang sebut saja
PA, KPA, PPK, Pokja ULP, unsur Konsultan perencana, dan Pengawas, Tim Teknis,
atau Tim pendukung dll.)
c.
yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang
didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang
jelas dan tegas tentang keterangannya itu;
(isi dari kaji ulang itu sendiri).
(isi dari kaji ulang itu sendiri).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar