Salam PBJ..
kali ini mau ngomongin hal-hal yang
secara aturan ada langkah2 tertulis yang mesti dilakukan PPK setelah tandatangan
kontrak, terkait wewenang PPK sebagai pengendali Kontrak.
Sering menjadi pertanyaan oleh PPK
apa saja yang dilakukan mereka setelah melakukan ikatan perjanjian berupa tanda
bukti perjanjian sesuai pasal 55 Perpres 54/2010 dan perubahan terakhirnya.
Mungkin dalam hal ini sy mencoba
sharing hal diatas, berdasarkan informasi yang pernah saya baca ada beberapa
referensi yag membahas hal tersebut, salah satunya adalah Permen PU 34/2006 Perihal Sistem Pengendalian Manajemen Penyelenggaraan
Kontrak.
memang secara ruang lingkup Permen PU
34/2006 tersebut diperuntukkan pengadaan jasa pelaksanaan konstruksi
(pemborongan) nasional yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan
pada APBN mumi dan/atau pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) yang sesuai atau
tidak bertentangan dengan pedoman dan ketentuan pengadaan barang/jasa dari
pemberi pinjaman/hibah dan Pengadaan jasa pemborongan yang dibiayai oleh
pinjaman/hibah luar negeri
(PHLN) meliputi pengadaan jasa pemborongan
dengan sumber dana Bank Dunia (World Bank/IBRD), Asian Development Bank (ADB),
dan Japan Bank for International Corporation (JBIC), yang pelaksanaan
pengadaannya hanya diikuti oleh badan usaha kontraktor nasional maupun yang
dapat diikuti oleh badan usaha kontraktor asing, atau sumber dana lain
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan pemberi pinjaman/hibah luar
negeri (PHLN).
Tetapi dapat dijadikan salah satu referensi
agar para penyelenggara kegiatan konstruksi dapat melaksanakan tugasnya secara
profesional dengan tidak menyimpang dari peraturan danketentuan yang berlaku,
sehingga diperoleh hasil yang tepat mutu, tepat waktu,tepat biaya, dan tepat
manfaat. Sesuai dengan tujuan ditetapkannya Permen ini pada pasal 2 Permen PU
34/2006.
Selain itu beberapa poin juga sudah tercantum pada Syarat-Syarat Umum
Kontrak dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak SBD LKPP versi 1.1 yang nantinya
legalitasnya akan ditetapkan PPK sebagai Rancangan Kontrak sesuai Tugas dan
wewenang PPK pada pasal 11 Perpres 54/2010 dan perubahan terakhirnya.
Berdasarkan daftar simak tahap
pelaksanaan kontrak, adapun beberapa tahapan setelah Tanda tangan Kontrak yang
perlu dilakukan PPK selaku pihak yang mengadakan ikatan dan mengendalikan
kontrak antara lain sebagai berikut:
a. Membentuk Membentuk Tim Pelaksana lapangan yaitu:
1.
Direksi Pekerjaan
2.
Direksi Teknis
3.
Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak
4.
Panitia Penerima Pekerjaan
5.
Wakil Penyedia Jasa
Berdasarkan pasal 8 perpres 54/2010 dan perubahan terakhirnya juga disinggung PA dapat menetapkan tim teknis, yang dimaksud tim teknis adalah tim yang dibentuk oleh PA untuk membantu PA dalam pelaksanaan pengadaan ba/ja.tim teknis antara lain terdiri atas tim uji coba, panitia/pejabat peneliti kontrak, dll
Tim pelaksana lapangan inilah yang berperan membantu PA dan PPK dalam menjalankan tugasnya, secara implisit juga sudah diterangkan pada Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) poin B. WAKIL SAH PARA PIHAK, yang nantinya harus diisi oleh PPK selaku pihak menetapkan rancangan kontrak, pihak yang mengadakan ikatan kontrak, dan pihak pengendali kontrak.
b.
Pengguna
Jasa dan Penyedia Jasa bersama-sama melakukan pemeriksaan lapangan, dan
Melakukan inventarisasi hasil pemeriksaan lapangan berikut bangunan, bangunan
pelengkap, dan seluruh aset milik pengguna jasa, hal ini dikenal dengan istilah
STO (Site Take Over)
Hal ini juga disinggung pada Syarat-Syarat Umum Kontrak
(SSUK) poin 16 perihal penyerahan lokasi kerja, Dalam hal ini artinya
tindakan pemeriksaan lapangan berada dalam fase 14 (empat belas) hari sejak tanggal
penan-datanganan kontrak
c. menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) setelah serah terima lapangan, selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari sejak tanggal penan-datanganan kontrak; serta dicantumkan tanggal paling
lambat dimulainya pelaksanaan kontrak. Atau dikenal dengan istilah lain yaitu
COW = Contract of Work.
Hal ini juga diperkuat pada Syarat-Syarat Umum Kontrak
(SSUK) poin 17 perihal Surat Perintah
Mulai Kerja yang mana berdasarkan SSUK, Dalam SPMK dicantumkan saat
paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak oleh penyedia.
d. melakukan Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak (PCM),
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (PCM) selambat-lambatnya dilakukan 7
(tujuh) hari setelah diterbitkannya SPMK., hal ini juga sudah disinggung pada
rancangan kontrak yang ditetapkan PPK sendiri khususnya dibagian SSUK poin 19,
yang antara lain berbunyi sebagai berikut “Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
dilakukan Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK dan
sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan penyedia, unsur perencanaan,
dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
kontrak”
Berdasarkan Permen PU 34/2006 Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
(PCM), Membahas antara lain:
·
Pasal-pasal
Dokumen kontrak, perihal:
1.
Asuransi pekerjaan;
2.
Pekerjaan Tambah Kurang;
3.
Penyelesaian perselisihan;
4.
Pemeliharaan Pekerjaan;
5.
Kompensasi;
6.
Denda;
7.
Pemutusan Kontrak;
8.
dan lain-lain yang dianggap perlu.
·
Tata
cara penyelenggaraan pekerjaan:
1.
Organisasi kerja;
2.
Tata cara pengaturan pekerjaan;
3.
Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
4.
Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil;
5.
Penyusunan rencana pemeriksaan lapangan;
6.
Sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai rencana
kerja;
7.
Penyusunan program mutu;
8.
dan lain-lain yang dinilai perlu.
Hasil
dari rapat persiapan pelaksanaan kontrak (PCM) dituangkan dalam berita acara
PCM.
e.
Meneliti
dan mensepakati program mutu yang disusun oleh Penyedia Jasa
Berdasarkan
uraian PCM diatas disinggung perihal program mutu, setidaknya ada 2 acuan yang
bisa dijadikan referensi, antara lain pada poin 18 SSUK pada kalimat tersebut
hal yang perlu digaris bawahi adalah Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK.
Jadi dalam hal ini program mutu adalah tanggung jawabnya penyedia dan diteiti
oleh PPK.
Program Mutu ini menurut Permen
PU 34/2006 sekurang-kurangnya berisi:
1.
Informasi mengenai pengadaan;
2.
Organisasi proyek, pengguna jasa, dan penyedia jasa;
3.
Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
4.
Prosedur pelaksanaan pekerjaan;
5.
Prosedur instruksi kerja;
6.
Pelaksanaan kerja.
Prosedur pelaksanaan dari
tiap-tiap jenis pekerjaan meliputi:
1.
Standar pekerjaan;
2.
Prosedur kerja;
3.
Daftar Inspeksi;
4.
Persyaratan pengujian
Prosedur Instruksi kerja harus
mencakup rincian minimal tentang:
1.
Urutan kegiatan pelaksanaan;
2.
Prosedur kerja untuk mengawali kegiatan;
3.
Pemantauan proses kegiatan;
4.
Pemeliharaan yang diperlukan;
5.
Penilaian hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi
Hasil
rapat penelitian oleh PPK selanjutnya dibuat Berita Acara Evaluasi Program Mutu
f.
Evaluasi
kegiatan mobilisasi yang mana paling lambat harus sudah dilakukan 30 (tiga
puluh) hari sejak diterbitkan SPMK;
berdasarkan SSUK poin 20.2, tahapan mobilisasi antara lain: Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu:
a.
mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
b.
mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah,
gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau
c.
mendatangkan personil-personil.
Yang
mana artinya bila selama 30 HK setelah SPMK apabila tidak ada aktifitas
penyedia, maka menurut Permen PU 34/2006 PPK dapat mengeluarkan surat teguran.
Yang
juga perlu digaris bawahi adalah dalam kegitan mobilisasi ini berkaitan dengan
KAK yang ditetapkan oleh Pengguna jasa yang kemudian jadi salah satu PRASYARAT TEKNIS LELANG pada
bagian personil, yang mana PPK berkewajiban melakukan croscek dan berhak
meminta penyedia mendatangkan personil-personil yang ditawarkan penyedia disaat
tahapan pemilihan.
Hal
ini juga diamini pada SSUK poin 20.3 yang berbunyi Mobilisasi peralatan dan
personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
g.
MELAKUKAN
PEMERIKSAAN LAPANGAN BERSAMA (MC0)
dengan
tahapan sebagai berikut:
1. Direksi teknis bersama-sama panitia peneliti
kontrak dan penyedia jasa melaksanakan pemeriksaan lapangan, berupa pengukuran
dan pemeriksaan detail kondisi lapangan untuk rencana tiap kegiatan/ mata
pembayaran guna menetapkan kuantitas awal.
2. Hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam
berita acara, dan apabila mengakibatkan perubahan, isi kontrak maka harus
dituangkan dalam bentuk Amandemen Kontrak (akibat MC0)
3. Pemeriksaan lapangan bersama terhadap setiap
kegiatan pekerjaan/ mata pembayaran dilaksanakan selama periode waktu
pelaksanaan pekerjaan untuk menetapkan kuantitas hasil pekerjaan yang akan dibayar
setiap bulan / angsuran.
h. Tinjauan Desain
melakukan
evaluasi terhadap kesesuaian dan akurasi disain yang dipergunakan, baik secara
normatif
maupun
substantif dan dibuat berita acara. Yang mana apabila mengakibatkan terjadi
perubahan disain periksa kewenangan legalitas perubahan desain tersebut sesuai
dengan tingkatannya, akan tetapi hal ini tentu sangan berkaitan dalam penetapan
jeni kontrak yang ditetapkan oleh PPK dalam rancangan kontrak.
Pada poin tahapan MC0 dan
Tinjauan desain ini memegang peranan penting apakah natinya akan terjadi Perubahan
Kontrak atau tidak, yang tentunya juga bergantung dengan jenis kontrak yang
ditetapkan itu sendiri. Karena pada tahapan ini dilakukan evaluasi kesesuain
akurasi desain secara normatif dan subjektif, setelah dilakukan tahapan
pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lapangan terkini oleh direksi teknis
dan peneliti kontrak.
Yang mana artinya pada tahapan inilah perubahan
kontrak sudah bisa diprediksinya melalui tahapan pemeriksaan lapangan + tinjauan
lapangan, bukan tiba-tiba mendadak ditengah jalan saat proses fisik sedang
berjalan.
Khusus perubahan kontrak,
terdapat klausul2 terdiri yang secara detail dan perlu dipelajari apabila tahapan ini diperlukan.
i.
Kontrak
kritis
Kontrak Kritis berkaitan dengan
penetapan uraian jadwal pelaksanaan yang disepakati pada tahapan PCM, dengan
ketentuan yang sbb:
1.
Periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70%
dari kontrak). Realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 15% dari
rencana;
2. Periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100%
dari kontrak). Realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana
Yang
mana Penanganan kontrak kritisyang diuraikan Permen PU 34/2006 antara lain adalah :
1.
surat peringatan dari direksi pekerjaan kepada
penyedia jasa;
2.
SCM tingkat proyek;
3.
Uji coba pertama;
4.
Surat peringatan I;
5.
SCM tingkat atlas;
6.
Uji coba II;
7.
Surat peringatan II;
8.
SCM tingkat atasan
9.
Uji coba III;
10. Surat peringatan III;
11. Kesepakatan 3 (tiga) pihak (three parties
agreement)
12. Pemutusan kontrak
-
Buat berita acara penandatanganan kontrak kritis
-
Laporan ke atlas adanya kontrak kritis
Yang perlu digaris bawahi dari
uraian diatas perihal kontrak kritis adalah adanya tahapan2 berupa surat
teguran sampai surat peringatan III, dan langkah show case meeting (SCM)
sebelum melakukan penindakan pemutusan kontrak, PPK dalam tahapan ini dituntut
untuk mengontrol uraian jadwal pelaksanaan yang disepakati pada saat PCM
sehingga tidak panik diujung apabila terdapat gejala putus kontrak, dokumen2
tersebut diataslah yang dijadikan PPK dalam meambil tahapan selanjutnya, hal
ini juga di terangkan pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) poin 42 yang
berbunyi “Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka
PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan
tentang kontrak kritis”.
Paling
tidak berdasarkan uraian diatas selain dokumen kontrak, sudah terdapat beberapa
dokumen lagi sebagai pelengkap PPK dalam menjalankan tugasnya mengendalikan
kontrak, antara lain berita acara pemeriksaan lapangan (BA. Serah terima
lapangan), SPMK, dan B.A hasil rapat PCM dan B.A Evaluasi Program Mutu. B.A
Pemeriksaan Lapangan, B.A tinjauan desain (apabila mengakibatkan perubahan
kontrak), Adendum Kontrak (Apabila ada),
dan B.A penanganan Kontrak Kritis.
Dalam
artian manajemen kontrak juga salah satunya melalui rapat rutin yang dituangkan
dalam bentuk Berita Acara selain diatur oleh ketentuan diatas yang diuraikan
Permen PU 34/2006.
link Permen PU 34/2006 bisa disedot disini.https://drive.google.com/file/d/0B4drGp0HYQrwcWJqQktuM1FZX1E/view?usp=sharing
Semoga bermanfaat dan mari
diskusi serta koreksinya untuk perbaikan kedepannya,
Izin share ulang di blog Q Bro lah, tanpa perubahan n sumber dari ente...
BalasHapusOke, salam PBJ...