SALAM PBJ..
Pada kesempatan kali ini, saya ingin membicarakan salah satu materi perihal Kontrak, sumber materi didapat sebagian besar dari MATERI AJAR Pak KHALID MUSTAFA,terkait Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah khususnya mengenai surat perjanjian, yang mana kontrak berawal dari sebuah
persetujuan/kesepakatan dari satu orang atau lebih yang mengikatkan diri
terhadap satu orang/lebih (pasal 1313 KUHPerdata).
dikarenakan
prinsip utamanya adalah persetujuan/kesepakatan, kontrak dijadikan dasar untuk menimbulkan
sebuah kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Implementasinya kontrak dapat digunakan
untuk berbisnis, dan tentu saja berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Berikut Perbedaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dengan Kontrak
Bisnis.
Kontrak adalah hal yang sangat
SAKRAL untuk suatu perikatan, khususnya terkait tentang Pengadaan Barang/Jasa
Saking SAKRALnya, pada Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu perjanjian
yang dibuat secara sah berlaku sebagai UNDANG-UNDANG
bagi mereka yang membuatnya.
Kontrak dibuat secara sah, tentunya ada syarat sah suatu Kontrak/perjanjian,
SYARAT SAH SUATU KONTRAK MENURUT PASAL 1320 KUHPerdata:
Kontrak
Pengadaan merupakan materi hukum pada KUHPerdata,
Oleh Karena itu, semua sengketa
yang timbul dari Kontrak Pengadaan harus diselesaikan berdasarkan Kontrak
(Hukum Perdata) dan bukan berdasarkan Hukum Pidana.
Dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Kontrak berupa perjanjian tertulis, yang mana perjanjian tertulis tsb berupa tanda bukti perjanjian dan diatur pada pasal 55 Perpres 54/2010 dan perubahannya, yang terdiri atas:
a.
bukti pembelian;
b.
kuitansi;
c.
Surat Perintah Kerja (SPK)
d.
surat perjanjian); dan
e.
surat pesanan
Jenis Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa sendiri bermacam2, meliputi :
Pada tahapan
sebelum Kontrak (Pra Kontrak), dikenal istilah yang namanya rancangan kontrak,
rancangan kontrak ini merupakan wewenang PPK dalam penetapannya sesuai amanat
pada pasal 11 Perpres No 54/2010 dan perubahannya.
Banyak referensi
rancangan kontrak yang bisa diperoleh antara lain pada BAB IX, X, XI SBD versi
1,1 yang diterbitkan oleh LKPP, namun sayangnya pada tahap implementasinya,
para PPK (tidak semua) hanya sekedar
insert file rancangan kontrak dari LKPP tersebut, tanpa menelaah lebih dalam,
memilah lebih dalam, padahal aturan mainnya PPK pada saat proses pelaksanaan
Kontrak adalah rancangan kontrak yg ditetapkan dan pada proses pemilihan jadi
bagian dari BAB IX, X, XI dari dokumen pengadaan.
Untuk Lingkup Pekerjaan Konstruksi terkait Rancangan Kontrak PPK sebelum menetapkan Rancangan Kontrak
bisa menjadikan BUKU Permen PU 31/2015 sebagai referensi, karena terdapat kekhasan tersendiri untuk
penanganan rancangan kontrak tersebut.
Mari sama2 kita
membahas lebih dalam terkait Rancangan Kontrak untuk Pekerjaan Konstruksi.
Kontrak Pengadaan
Barang/jasa terbagi dari beberapa bagian, dan memiliki hierarki yang terdiri
antara lain:
DOKUMEN
KONTRAK
Dokumen-dokumen berikut merupakan satukesatuan dan bagian
yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a.
adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b.
pokok perjanjian;
c.
surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga;
d.
syarat-syarat khusus Kontrak;
e.
syarat-syarat umum Kontrak;
f.
spesifikasi khusus;
g.
spesifikasi umum;
h.
gambar-gambar; dan
i.
dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
Secara STRUKTUR SURAT PERJANJIAN terdiri dari
beberapa bagian, antara lain:
- BAGIAN
PENDAHULUAN
- BAGIAN
ISI
- BAGIAN
PENUTUP
Mari kita ulas
lebih dalam mengenai Surat Perjanjian khususnya terkait dengan syarat sah suatu
perjanjian menurut pasal 1320 KUHPerdata.
- BAGIAN
PENDAHULUAN:
KALAU DIPENGGAL PADA
BAGIAN PEMBUKA INI, MENJADI BEBERAPA SUB BAGIAN
klausul subbagian pembuka ini menunjukkan isu hukum yang penting seperti penggunaan singkatan pengenal dokumen pada kalimat (selanjutnya
disebut “Kontrak”), tempat penandatanganan dan waktu penandatanganan.
Terkait dengan
syarat sah sah suatu perjanjian sesuai pasal 1320 KUHPerdata, ketiadaan
penggunaan singkatan pengenal dokumen kalimat (selanjutnya disebut “Kontrak”) memang
tidak berdampak pada sah/tidaknya atas kontrak tersebut, namun pencantuman
tempat penandatanganan dan waktu penandatanganan memiliki implikasi hukum bahwa
keberlakuan kontrak tersebut sejak kontrak disepakati/ditandatangani pada
tempat tersebut, pada ruang lingkup waktu yang disepakati sesuai jangka waktu
klausul pelaksanaan waktu kontrak, termasuk penambahan klausul Nomor penyedia
selain nomor K/L/D/I untuk penomoran kontrak, hal ini berkaitan dengan salah
satu poin pada pasal 1320 KUHPerdata yang menunjukkan kecakapan dalam
berkontrak.
Sehingga subbagian
ini perlu dituangkan secara jelas, bahkan penulisan
[tanggal, bulan dan tahun diisi dengan
huruf] dibuatnya
penandatangan dituangkan dalam huruf untuk menghindari kesalahan.
Pada rancangan surat
perjanjian yang dituangkan dalam SBD Permen PU malah lebih detail lagi, dapat dilihat pada pict dibawah ini
Yang mana pada sub
bagian ini, menerangkan unsur adanya sebab yang halal (Geoorloofde Oorzaak),
dalam hal ini sebab yang halal dituangkan dalam bentuk:
a.
Surat Penetapan
Pemenang No.…… tanggal …….
Sebagai output dari hasil proses pemilihan.
b. Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No ……. tanggal …….,sebagai output dari perstujuan PPK akan hasil
pemilihan dengan mengeluarkan SPPBJ.
c. Surat Menteri
Keuangan (bersumber dari APBN ) Nomor:
....., tanggal:....., perihal: .....”terkait
penggunaan Kontrak Tahun Jamak (Sumber Dana APBN.
d.
Surat Persetujuan pelaksanaan kontrak tahun jamak dari Kepala Daerah (yang bersumber dari APBD) Nomor:
....., tanggal:....., perihal: .....”] terkait
penggunaan Kontrak Tahun Jamak (Sumber Dana APBD)
BERIKUT GAMBAR
BAGIAN PENDAHULUAN DARI RANCANGAN KONTRAK SBD LKPP VERSI 1,1 PERIHAL IDENTITAS
PARA PIHAK
Sub bagian
Identitas ini memiliki implikasi hukum yang penting sesuai pasal 1320
KUHPerdata terkait kecakapan (kapasitas) para pihak untuk melaksanakan kontrak,
selain itu klausul ini menjelaskan para pihak yang berhak untuk menandatangani
kontrak, Ketiadaan klausul sub
bagian pencantuman identitas dapat menyebabkan tidak sahnya suatu perjanjian.
Perumusan klausul
sub bagian pencantuman identitas yang tidak jelas dan tidak tegas seperti tidak
adanya kapasitas dan jabatan orang yang mewakili Para pihak atau pun tidak menyebutkan
landasan hukum pendirian badan hukum Penyedia atau pun tidak adanya SK Penetapan
PPK dapat menyebabkan tidak sahnya suatu perjanjian karena tidak terpenuhinya syarat
kapasitas (kecakapan) para pihak untuk mengikatkan diri pada Perjanjian.
Pada Prakteknya
tentu saja PPK harus memilah Sub unsur Identitas mana yang akan dituangkan
menjadi rancangan kontrak, contoh pada rancangan Kontrak SBD Permen PUPR sudah
memilah menjadi 2 jenis Rancangan Surat Perjanjian
Cukup berbeda
antara rancangan surat perjanjian dengan yang dilampirkan pada SBD LKPP dengan
SBD Permen PU 31/2015, yaitu Penambahan Kalimat:
Kumpulan regulasi
diatas Menerangkan unsur adanya sebab yang halal (Geoorloofde Oorzaak), Selain
itu unsur sebab yang halal sesuai KUHPerdata juga diterangkan secara ringkas
pada kalimat dibawah ini
Yang mana pada bagian ini menjelaskan bahwa telah dilakukan proses pemilihan penyedia sesuai dengan Dokumen Pemilihan, dengan output diperolehnya penyedia yang HALAL sesuai dengan tahapan proses pemilihan yang diatur oleh Perpres 54/2010 dan perubahannya, dan setelah proses pemilihan penyedia sebagai output dari persetujuan PPK akan hasil pemilihan dengan mengeluarkan SPPBJ.
Klausul pada bagian
ini juga memiliki isu hukum penting seperti kesepakatan para pihak dan kapasitas
(kecakapan) para pihak untuk mengikatkan diri pada Perjanjian.
B. BAGIAN ISI
Peristilahan dan ungkapan
memiliki isu hukum penting terkait pengertian yang akan digunakan dalam pengaturan
dan pelaksanaanKontrak.
Perumusan klausul definisi,
peristilahan dan ungkapan dapat berimplikasi hukum atas ruang lingkup kontrak khususnya
hak, kewajiban, waktu dan kegiatan pengadaan barang/jasa, oleh karena itu harus
dirumuskan dengan merujuk Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 dan peraturan perundang
undangan yang berlaku. Perumusan Klausul definisi harus cermat dan jelas.
Terkait dengan
syarat sah sah suatu perjanjian sesuai pasal 1320 KUHPerdata, klausul nilai
kontrak berdampak pada sah/tidaknya atas kontrak tersebut, karena dapat menyebabkan ketidak jelasan syarat
sah mengenai “suatu hal/objek tertentu”.
Klausul nilai kontrak
harus dirumuskan dengan angka dan huruf secara jelas, lengkap dan akurat.
Klausul
satu-kesatuan dokumen memiliki isu hukum penting terkait keberlakuan semua dokumen
Kontrak.
Ketiadaan Klausul satu-kesatuan
dokumen menyebabkan salah satu atau beberapa dokumen selain surat perjanjian tidak
memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Keberlakukan dan kekuatan hukum yang mengikat
keseluruhan dokumen Kontrak sangat penting karena Pengadaan Barang/Jasa setelah
penandatanganan diatur penuh oleh Dokumen Kontrak. Oleh karena itu Perumusan Klausul
satu-kesatuan dokumen harus dirumuskan secara lengkap dengan menyebutkan seluruh
nama/judul dokumen terkait dengan jelas.
Para pihak wajib melaksanakan
seluruh kewajiban yang diatur dalam dokumen Kontrak.
Para pihak berhak mendapatkan
hak yang diatur dalam dokumen Kontrak.
Tertundanya atau tidak
dilaksanakannya klausul hak dan kewajiban memiliki implikasi hukum pembayaran gant
irugi,kompensasi dan/atau pemutusanKontrak.
Pelaksanaan Klausul
Hak dan Kewajiban sebaiknya disertai bukti pendukung antara lain bukti pembayaran,berita
acara dan tanda terima.
Klausul Mulai Berlakunya Perjanjian memiliki
implikasi hukum dimulainya hubungan hukum secara kontraktual antara para pihak dan
mulai berlakunya semua ketentuan dalam dokumen Kontrak.
Agak berbeda dengan klausul masa
kontrak pada rancangan kontrak SBD LKPP,
pada rancangan kontrak SBD Permen PU, yaitu selain menguraikan masa kontrak
juga menguraikan masa pelaksanaan kontrak dan masa pemeliharaan.
C. BAGIAN PENUTUP
Klausul Penutup
seperti Ruang Penempatan Tanda Tangan memiliki isu hukum kesepakatan para pihak,keberlakuan
dan mulai berlakunya Kontrak,dan kapasitas(kecakapan)para pihak untuk mengikatkan
diri pada Perjanjian.
Terkait para pihak
yang berhak untuk menandatangani kontrak atas nama penyedia diatur pada pasal
86 ayat 5 dan 6 Perpres 54/2010 dan perubahannya.
Ketiadaan Tanda Tangan
memiliki implikasi hukum tidak sahnya Kontrak, Karena sesuai pasal 1320 KUHPerdata merupakan poin kesepakatan untuk mengikatkan dirinya dalam suaru perikatan.
Penempatan tanda tangan
orang atau pihak yang tidak memiliki kapasitas (kecakapan) untuk mengikatkan diri
pada Perjanjian dapat menyebabkan tidak sahnya Kontrak.
Penggunaan dan ketentuan tata cara Materai agar mengacu peraturan perundang-undangan, dalam hal ini diatur melalui Undang-Undang No 13/1985 tentang Bea Materai,
Ketentuan tata cara meterai, yang terdiri
atas ketentuan lokasi perekatan, tandatangan yang melintasi meterai dan
pencantuman tanggal, bulan, dan tahun pada meterai diatur pada Pasal 6 ayat (1)
hingga (8) Undang-Undang No 13/1985 tentang Bea Materai.
Oleh karena itu bagian
Ruang Penempatan Tanda Tangan harus mencakup Nama Para Pihak, nama pihak yang mewakili
sesuai dengan kartu identitas, jabatan serta dibubuhi materai.
dokumen yang tidak dibubuhi materai memang
bukan merupakan syarat sah sebuah dokumen namun pembubuhan materai merupakan
bukti pembayaran pajak sesuai amanat pasal 1 Undang-Undang No 13/1985 tentang Bea Materai.
Demikian pembahasan mengenai Anatomi Rancangan Surat Perjanjian untuk Pekerjaan Konstruksi yang merupakan bagian dari salah satu Rancangan Khontrak yang akan ditetapkan oleh PPK. dikesempatan selanjutnya akan dibahas lebih Lanjut mengenai bagian Rancangan Kontrak yang lain yaitu SSUK dan SSKK.