Minggu, 24 Januari 2016

SPESIFIKASI TEKNIS BANGUNAN GEDUNG NEGARA MENURUT PERMEN PU 45/2007

SALAM PBJ, rekan2 sahabat.

Penetapan Spesifikasi teknis Barang/Jasa merupakan tugas pokok dan wewenang PPK dalam kaitannya dengan dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP), sesuai uraian pada pasal 11 ayat 1 Perpres 54/2010 dan perubahannya, yaitu  salah satu tugas pokok dan wewenang PPK adalah menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.

seringkali dikelas Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa, saat materi disampaikan oleh Trainer PBJ ambil contoh saat dikelasnya pak Khalid Mustafa ataupun Pak Samsul Ramli, beliau2 hampir selalu membetulkan apabila ada salah satu peserta diklat salah dalam pengucapan urutan dari dokumen RPP tersebut (misal yang diucapkan terlebih dahulu adalah HPS, Spesifikasi teknis Barang/Jasa, Rancangan Kontrak), yang mana uraian dari pasal 11 ayat 1 Perpres 54/2010 dan perubahannya ternyata merupakan suatu hierarki dan Spesifikasi Teknis Barang/Jasa merupakan hierarki tertinggi dari dokumen RPP tersebut.

Spesifikasi teknis Barang/Jasa yang tidak tepat akan mengakibatkan turunan selanjutnya yaitu penyusunan HPS tidak maksimal, bisa disebabkan karena kurang jelasnya spesifikasi teknis barang/jasa  yang diinginkan bahkan cenderung hanya Copy Paste / Save As dari File Lama yang sudah tidak ada kaitannya lg dengan pekerjaan saat ini, sehingga timbulah penafsiran yang beragam dalam melakukan penyusunan HPS, misal dalam tahap survey harga pasar, tidak jelas barang yang ingin diuraikan pada spesifikasi teknis Barang/Jasa, sehingga bisa mengakibatkan range harga yang mungkin terlampau tinggi atau malah terlampau rendah, yang tentunya akan berpengaruh pada tahap pemilihan penyedia.

Penyusunan spesifikasi teknis yang tidak tepat, bahkan juga akan berpengaruh dalam penyusunan rancangan kontrak yang diinginkan nantinya, ambil contoh umur bangunan pada SSKK tentu erat kaitannya dengan spesifikasi teknis yang direncanakan, begitu juga dengan masa pemeliharaannya.

Pada Kesempatan kali ini mari kita sama-sama membahas perihal Spesifikasi Teknis Barang Jasa Khususnya untuk Bangunan Gedung Negara.
Khusus untuk pekerjaan konstruksi, salah satu acuan normatif yang dipakai antara lain Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, dan Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Yang dimaksud dengan bangunan gedung menurut pasal 1 UU 28/2002  TTG BANGUNAN GEDUNG adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat dan kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

bahwa sesuai penjelasan pasal 5 ayat (8) PeraturanPemerintah No. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, penyelenggaraan bangunan gedung negara diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum, yang mana dalam hal ini adalah Menteri PU yang kemudian  mengeluarkan PERMEN PU NOMOR: 45/PRT/M/2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA, dan tentunya bisa dijadikan salah satu referensi, untuk para praktisi PBJ Lingkup Konstruksi khususnya terkait bangunan Gedung Negara.



langkah pertama yang perlu kita sama2 pahami adalah mengenal definisi dari bangunan gedung negara yang dimaksud pada PERMEN PU 45/PRT/M/2007, yang mana Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi/akan menjadi kekayaan milik negara seperti: gedung kantor, gedung sekolah, gedung rumah sakit, gudang, dan rumah negara, dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN, dan/atau perolehan lainnya yang sah.

kalimat yang perlu digaris bawahi adalah sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN, dan/atau perolehan lainnya yang sah.

Yang pertama kali muncul dibenak saya adalah apakah sumber dana APBD tidak boleh menggunakan Permen PU ini, ternyata jawaban dari pertanyaan saya ada pada penjelasan berikutnya, yaitu:

a.     Pasal 3 ayat 3 yang berbunyi Setiap orang atau Badan Hukum termasuk instansi Pemerintah, dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini. (akan diuraikan dibawah )

b.       Pasal 4 Pengaturan Penyelenggaraan:
1.       Setiap pembangunan Bangunan Gedung Negara yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga harus mendapat bantuan teknis berupa tenaga Pengelola Teknis dari Departemen Pekerjaan Umum dalam rangka pembinaan teknis.

2.       Untuk pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung Milik Daerah yang biayanya bersumber dari APBD diatur dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota yang didasarkan pada ketentuan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

3.      Untuk pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung Milik BUMN/BUMD mengikuti ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini

4.       Dalam hal Daerah belum mempunyai Keputusan Gubernur/ Bupati/Walikota pada ayat (2) pasal ini diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5.

5.   Daerah yang telah mempunyai Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuanketentuan persyaratan pembangunan bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 3.

Beberapa referensi perihal spesifikasi teknis Barang/Jasa yang diatur oleh PermenPU 45/2007, diuraikan pada pasal 3 permen PU 45/2007, yang kemudian diuraikan lebih detail pada BAB II Permen PU tsb.

Tahapan pertama yang dilakukan yaitu harus melakukan identifikasi terhadap klasifikasi bangunan gedung negara dan Bangunan Rumah Negara:

A.    KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG NEGARA BERDASARKAN TINGKAT KOMPLEKSITAS MELIPUTI:

1.     BANGUNAN SEDERHANA Klasifikasi bangunan sederhana adalah bangunan gedung negara dengan karakter sederhana serta memiliki kompleksitas dan teknologi sederhana. Masa penjamina kegagalan bangunannya adalah selama 10 (sepuluh) tahun.


2.     BANGUNAN TIDAK SEDERHANA
Klasifikasi bangunan tidak sederhana adalah bangunan gedung negara dengan karakter tidak sederhana serta memiliki kompleksitas dan/atau teknologi tidak sederhana. Masa penjaminan kegagalan bangunannya adalah selama paling singkat 10 (sepuluh) tahun. Yang termasuk klasifikasi Bangunan Tidak Sederhana


3.     BANGUNAN KHUSUS
Klasifikasi bangunan khusus adalah bangunan gedung negara yang memiliki penggunaan dan persyaratan khusus, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaian/teknologi khusus. Masa penjaminan kegagalan bangunannya paling singkat 10 (sepuluh) tahun. Yang termasuk klasifikasi Bangunan Khusus


Dengan standar luasan untuk klasifikasi Bangunan Gedung Negara, berdasarkan Tabel C Permen PU 45/2007 adalah



B. TIPE BANGUNAN RUMAH NEGARA
Untuk bangunan rumah negara, disamping klasifikasinya berdasarkan klasifikasi bangunan gedung negara tersebut di atas, juga digolongkan berdasarkan tipe yang didasarkan pada tingkat jabatan penghuninya dan golongan kepangkatan.



Dengan standar luasan untuk Tipe Bangunan Rumah Negara, berdasarkan Tabel D Permen PU 45/2007 adalah



Secara garis besar, persyaratan teknis bangunan gedung negara  dan rumah negara adalah sebagai berikut:

  1. PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
  2. PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN
  3. PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN
  4. PERSYARATAN UTILITAS BANGUNAN
  5. PERSYARATAN SARANA PENYELAMATAN

Tahapan tersebut akan dijabarkan menjadi Spesifikasi Teknis Bangunan Gedung Pemerintah/Lembaga Tinggi/Tertinggi Negara dan Spesifikasi Teknis Bangunan Rumah Negara, yang diuraikan pada Tabel A1 dan Tabel A2 yang diatur oleh PERMEN PU NOMOR: 45/PRT/M/2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA.

1. SPESIFIKASI TEKNIS BANGUNAN GEDUNG NEGARA (KLASIFIKASI SEDERHANA/TIDAKSEDERHANA/KHUSUS)


2. SPESIFIKASI TEKNIS TIPE RUMAH NEGARA (KHUSUS & TIPE A/TIPE B/TIPE C,D,&E)
 
Demikian diskusi singkat mengenai SPESIFIKASI TEKNIS terkait BANGUNAN GEDUNG NEGARA yang diatur oleh PERMEN PU NOMOR: 45/PRT/M/2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar