SALAM PBJ, Rekan-Rekan Pengadaan......
Memasuki
Tahun Anggaran baru yang mana berarti ada bermacam-macam kegiatan proses
pengadaan barang/jasa yang harus dilaksanakan agar tercapai sasaran dan target
sesuai visi dan misi kepala daerah yang sejalan dengan RPJMD dan RPJMN.
Tahapan
pengadaan barang/jasa Secara garis besar terdiri atas 3 tahapan, yaitu tahapan
Persiapan, Pemilihan, dan Pelaksanaan Pekerjaan.
Khusus
tahapan persiapan pengadaan barang/jasa terdiri atas 6 tahapan utama yang
terdiri atas:
1.
Penyusunan Rencana Umum Pengadaan
2.
Penyusunan dan Penetapan Rencana Kerja
dan Anggaran
3.
Pengkajian Ulang Rencana Umum
Pengadaan
4.
Penyusunan Rencana Pelaksanaan
Pengadaan
5.
Pengkajian Ulang Rencana Pelaksanaan
Pengadaan
6.
Penyusunan Rencana Pemilihan
Penyedia
Alur Persiapan Pengadaan Barang/Jasa
Pada
kesempatan kali ini mari ngomongin perihal Penyusunan Rencana Umum Pengadaan
(RUP) khususnya terkait dengan salah satu bagian dari RUP yaitu Identifikasi
Kebutuhan.
Rencana
Umum Pengadaan (RUP) disinggung pada Perpres 54/2010 dan perubahannya yaitu pada
pasal 22 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa
meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.
mengindentifikasi kebutuhan
Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I;
b.
menyusun dan menetapkan
rencana penganggaran untuk Pengadaan Barang/Jasa;
c.
menetapkan kebijakan umum
tentang:
1.
pemaketan pekerjaan;
2.
cara Pengadaan Barang/Jasa; dan
3.
pengorganisasian Pengadaan
Barang/Jasa;
d.
menyusun Kerangka Acuan Kerja
(KAK), yang peling sedikit berisi:
1.
uraian kegiatan yang akan
dilaksanakan;
2.
waktu pelaksanaan yang diperlukan;
3.
spesifikasi teknis Barang/Jasa yang
akan diadakan; dan
4.
besarnya total perkiraan biaya
pekerjaan.
Pertanyaan
yang muncul wewenang siapa dalam menetapkan RUP?
Hal ini terjawab pada pasal 8 ayat
1 Perpres 54/2010 yang berbunyi, Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan
wewenang, sebagai berikut:
a. MENETAPKAN
RENCANA UMUM PENGADAAN;
b. mengumumkan
secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
c. menetapkan
PPK;
d. menetapkan
Pejabat Pengadaan;
e. menetapkan
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
f. menetapkan:
1. pemenang pada Pelelangan atau
penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah); atau
2. pemenang pada Seleksi atau penyedia
pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai
diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
g. mengawasi
pelaksanaan anggaran;
h. menyampaikan
laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.
menyelesaikan perselisihan antara
PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat;dan
j.
mengawasi penyimpanan dan
pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
Ada beberapa hal
yang penting dalam sebuah dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), salah satunya
berdasarkan pasal 22 ayat 3 salah satu bagian dari Rencana Umum Pengadaan (RUP)
adalah mengindentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I.
Pada tahapan inilah sebenarnya dapat
diketahui suatu paket pekerjaan “MENGADA-ADA
DIBUTUHKAN” ATAU “MEMANG DIBUTUHKAN BERDASARKAN KEBUTUHAN”.
Daftar identifikasi kebutuhan,
diperoleh dengan menentukan identifikasi Riil (yang sebenarnya).
Yang mana Pengguna Anggaran dalam
menyusun dan menetapkan kebutuhan riil barang/jasa masing-masing SKPD,
dilakukan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan barang/jasa terhadap:
-
Renja SKPD; dan
- Hasil identifikasi ketersediaan
barang/jasa melalui database Pedoman umum perencanaan pengadaan barang/jasa
pemerintah Barang Milik Daerah (BMD); dan/atau
-
Riwayat kebutuhan barang/jasa
masing-masing SKPD.
Kebutuhan riil barang/jasa hasil
identifikasi ini dituangkan dalam RKA-SKPD untuk selanjutnya dilakukan pembahasan
di DPRD.
Kaitan Penyusunan Dokumen Rencana Umum Pengadaan
(RUP) dengan Penyusunan dan Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran, setidaknya
ada dasar yg ditemukan pada Perka 12/2011 perihal Pedoman Umum Perencanaan
Pengadaan Barang/Jasa, khusus dengan kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan
daerah dapat dilihat pada bagian lampiran.
Penyusunan Rencana Umum Pengadaan
dan hubungannya dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No.58 Tahun 2005 (PP No.58/2005) tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah. sebagai berikut:
a.
Penetapan kebutuhan riil barang/jasa
masing-masing SKPD, dilakukan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan
barang/jasa terhadap:
-
Renja SKPD; dan
- Hasil identifikasi ketersediaan
barang/jasa melalui database Pedoman umum perencanaan pengadaan barang/jasa
pemerintah Barang Milik Daerah (BMD); dan/atau
-
Riwayat kebutuhan barang/jasa
masing-masing SKPD.
Kebutuhan
riil barang/jasa hasil identifikasi ini dituangkan dalam RKA-SKPD untuk
pembahasan di DPRD.
b.
Renja SKPD disusun dengan berpedoman
pada Renstra dari masing-masing SKPD.
c. RKA-SKPD disusun dengan mengacu pada
Pedoman penyusunan RKA-SKPD dan masukan dari Perencanaan Umum Pengadaan
Barang/Jasa serta Nota kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD tentang
Prioritas dan plafon anggaran sementara dan Kebijakan Umum APBD.
d.
Penetapan rencana penganggaran
pengadaan dalam proses penyusunan rencana umum pengadaan barang/jasa,
berpedoman pada pagu indikatif;
e.
RKA-SKPD dengan masukan dari
Perencanaan Umum Pengadaan digunakan untuk penyusunan rancangan Perda APBD yang
akan dibahas di DPRD;
f.
Rancangan Perda APBD sebagaimana
tersebut di atas, sebelum disampaikan kepada DPRD, disosialisasikan kepada
masyarakat untuk memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pemerintah
daerah serta masyarakat dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran yang
direncanakan. Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah selaku
koordinator pengelolaan keuangan daerah.
g. Dalam hal diperlukan percepatan
pengadaan barang/jasa melalui pemilihan penyedia barang/jasa, PA dapat
mengumumkan Rencana Umum Pengadaan setelah penyusunan RKA-SKPD;
h. PA mengumumkan Rencana Umum
Pengadaan setelah dilakukan penyesuaian terhadap RKA-SKPD yang sesuai dengan
Perda APBD.
i.
Proses penyusunan Rencana Umum
Pengadaan Barang/Jasa dan hubungannya dengan PP No.58/ 2005, dapat dilihat pada
bagan alir.
Pertanyaan
selanjutnya yang muncul kapan kah RUP disusun dan kira-kira berapa estimasi
waktu yang diperlukan dalam penyusunan RUP?
Berdasarkan
pasal 23 ayat 1 berbunyi Penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa pada
K/L/D/I untuk Tahun Anggaran berikutnya, harus diselesaikan pada Tahun Anggaran
yang berjalan, yang mana dapat diartikan dari pasal tersebut untuk peruntukan Tahun
Anggaran 2016, maka seharusnya RUP sudah diselesaikan pada Tahun Anggaran 2015,
karena kalimat Perpres 54/2010 dan perubahannya menggunakan kata HARUS.
Ditegaskan
lagi melalui Perka 12/2011 perihal Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan
Barang/Jasa pada gambar dibawah ini.
Durasi waktu yang cukup lama dalam
melakukan proses penyusunan RUP.
Bagian
selanjut dari Tahapan Penyusunan Dokumen RUP adalah kaji Ulang RUP tersebut,
dan akan dibahas pada kesempatan berikutnya.
Semoga
bermanfaat dan mari diskusi dan koreksinya untuk perbaikan kedepannya,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar