Kamis, 05 November 2015

TAHAPAN - TAHAPAN PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI (PERENCANAAN, PELAKSANAAN, DAN PENGAWASAN)


Salam PBJ,
Udah cukup lama tidak update artikel, dikarenakan ada beberapa rutinitas yang memerlukan perhatian khusus, kali ini saya pengen ngobrolin perihal Tahapan-Tahapan dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Dalam pekerjaan konstruksi sering sekali kita menemukan istilah-istilah terkait pekerjaan konstruksi yang perlu dipahami dan diterapkan oleh pengguna jasa dalam hal ini Pihak Pengguna Anggaran (PA) atau Pengguna Barang/Jasa dan PPK selaku pihak yang menjalankan dan mengendalikan kontrak, ambil contoh dalam mewujudkan suatu pekerjaan Bangunan Gedung negara tahapan-tahapan saja yang harus dilakukan oleh Pengguna Jasa.




Mari kita ulas secara satu persatu dengan panduan beberapa dasar hukum tertulis yang mengaturnya secara terpisah-terpisah, karena dalam hal ini peaturan yang mengatur jasa konstruksi cukup banyak, antara lain sbb:
1.       UU No. 18/1999 Tentang Jasa Konstruksi
2.       PP No. 28/2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
3.       PP No. 29/2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
4.       PP No. 30/2000 Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
5.       PP No. 4/2010 Tentang Perubahan Atas PP No. 28/2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
6.       PP No. 59/2010 Tentang Perubahan Atas PP No. 29/2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
7.       PP No. 92/2010 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 28/2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
Pertama-tama yang perlu kita bahas adalah apa saja tahapan-tahapan yang diperlukan atau paling tidak minimal harus dipenuhi dalam menyelengarakan suatu pekerjaan konstruksi.

Pertanyaan diatas ada sy temukan jawabannya pada pasal 24 PP 29/2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yang berbunyi Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib dimulai dengan tahap perencanaan yang selanjutnya diikuti dengan tahap pelaksanaan beserta pengawasannya yang masing-masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan, pengerjaan, dan pengakhiran.

Berikut kita bahas tahapan-tahapan tersebut diatas:

A.   TAHAPAN PERENCANAAN
Lingkup tahap perencanaan pekerjaan konstruksi terbagi menjadi beberapa tahapan antara lain:
1.       prastudi kelayakan,
2.       studi kelayakan,
3.       perencanaan umum, dan
4.       perencanaan teknik.

Hal ini diuraikan pada Pasal 25 PP 29/2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang berbunyi:
Lingkup tahap perencanaan pekerjaan konstruksi meliputi prastudi kelayakan, studi kelayakan, perencanaan umum, dan perencanaan teknik.

Kemudian muncul pertanyaan, apakah semua tahapan yang terdiri dari prastudi kelayakan, studi kelayakan, perencanaan umum, dan perencanaan teknik. Harus selalu dilakukan disetiap perencanaan pekerjaan konstruksi?

Dalam hal ini PP 29/2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada pasal 26 membagi menjadi beberapa Kriteria:

(1) Dalam perencanaan pekerjaan konstruksi dengan pekerjaan risiko tinggi harus dilakukan prastudi kelayakan, studi kelayakan, perencanaan umum, dan perencanaan teknik.

(2) Dalam perencanaan pekerjaan konstruksi dengan pekerjaan risiko sedang harus dilakukan studi kelayakan, perencanaan umum, dan perencanaan teknik.

(3) Dalam perencanaan pekerjaan konstruksi dengan pekerjaan risiko kecil harus dilakukan perencanaan
teknik.


Kriteria yang digunakan pasal 26 adalah Kriteria Resiko Tinggi-Sedang-Kecil, oleh karena itu Pengguna Jasa selain melakukan Identifikasi Kebutuhan pada pekerjaan konstruksi haruslah dibreakdown lebih dalam lagi menjadi identifikasi resiko.

Identifikasi Resiko berupa melakukan penetapan kriteria resiko sebagaimana diatur pada pasal 10 PP No. 28/2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.



Kriteria risiko pada pekerjaan konstruksi terdiri dari:

a. kriteria risiko kecil mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda;
b. kriteria risiko sedang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dapat berisiko membahayakan keselamatan umum, harta benda, dan jiwa manusia;
c. kriteria risiko tinggi mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya berisiko sangat membahayakan keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia, dan lingkungan.

Setidaknya sampai pembahasan ini sudah menemukan dasar, kenapa pekerjaan tersebut diperlukan Feasibility study atau Pra feasibility Study? setidaknya ada dasar justifikasi teknisnya sebelum mengidentifikasi hal tersebut, tidak asal memunculkan dalam dokumen anggaran, yang penting ada paket pekerjaan perencanaan studi kelayakan yang tak berdasar kebutuhannya,, karena apabila kalimat tersebut dibalik, mengapa jadi ada paket perencanaan berupa study kelayakan, yang mana seharusnya menurut lingkup pekerjaan dan berdasarkan identifikasi pengelola kegiatan ada menemukan kriteria resiko, minimum kategori resiko sedang-besar, dan hal itu sebenarnya sudah teridentifikasi dalam dokumen RUP-nya PA berkaitan dengan identifikasi kebutuhan paket pekerjaan tersebut.

Khusus terkait dengan perencanaan Teknis (selalu ada di setiap tahapan uraian pasal 26 PP 29/2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi) terkait bangunan gedung negara dapat berpedoman pada Permen PU 45/2007,



hal ini diatur pada Bab III Tahapan Pembangunan Gedung Negara poin B yang berbunyi sebagai berikut:

PERENCANAAN TEKNIS KONSTRUKSI:
1.   Perencanaan teknis konstruksi merupakan tahap penyusunan rencana teknis ( disain ) bangunan gedung negara, termasuk yang penyusunannya dilakukan dengan menggunakan disain berulang atau dengan disain prototip.

2.    Penyusunan rencana teknis bangunan gedung negara dilakukan dengan cara menggunakan penyedia jasa perencanaan konstruksi, baik perorangan ahli maupun badan hukum yang kompeten, sesuai dengan ketentuan, dan apabila tidak terdapat penyedia jasa perencanaan konstruksi yang bersedia, dapat dilakukan oleh instansi Pekerjaan Umum/instansi teknis setempat.

3.    Rencana teknis disusun berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disusun oleh pengelola kegiatan.

4.       Dokumen rencana teknis bangunan gedung negara secara umum meliputi:

a.       Gambar rencana teknis (arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal, serta tata lingkungan);
b.   Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), yang meliputi persyaratan umum, administratif, dan teknis bangunan gedung negara yang direncanakan;
c.       Rencana anggaran biaya pembangunan;
d.       Laporan akhir tahap perencanaan, meliputi:
1.          laporan arsitektur;
2.          laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (soil test);
3.          laporan perhitungan mekanikal dan elektrikal;
4.          laporan perhitungan IT (Informasi & Teknologi);
5.          laporan tata lingkungan.

e.       Keluaran akhir tahap perencanaan, yang meliputi dokumen perencanaan, berupa: Gambar Rencana Teknis, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Rencana Anggaran Biaya (Engineering Estimate), dan Daftar Volume Pekerjaan (Bill of Quantity) yang disusun sesuai ketentuan;

f.       Kontrak kerja perencanaan konstruksi dan berita acara kemajuan pekerjaan/serah terima pekerjaan perencanaan, yang disusun dengan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam peraturan presiden tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, dan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.

5.       Tahap perencanaan teknis konstruksi untuk bangunan gedung negara:
a.    yang berlantai diatas 4 lantai; dan/atau
b.    dengan luas total diatas 5.000 m2; dan/atau
c.    dengan klasifikasi khusus; dan/atau
d.    yang melibatkan lebih dari satu konsultan perencana maupun pemborong; dan/atau;
e.    yang dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran (multiyears project);

DIHARUSKAN MELIBATKAN PENYEDIA JASA MANAJEMEN KONSTRUKSI, SEJAK AWAL TAHAP PERENCANAAN.

Dari penjelasan diatas dapat dijadikan pedoman kapan Konsultan MK diiperlukan?setidaknya harus memenuhi klausul-klausul persyaratan diatas, tidak asal memunculkan dalam dokumen anggaran, sehingga menjadi kebutuhan yang tak berdasar.



B. TAHAP PELAKSANAAN BESERTA PENGAWASANNYA

Tahapan selanjutnya setelah perencanaan adalah tahap melaksanakan apa yang direncanakan sekaligus mengawasinya, apa saja yang perlu dilakukan pada tahap ini ada diatur pada pasal 28 PP PP 29/2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Lingkup tahap pelaksanaan beserta pengawasan pekerjaan konstruksi meliputi  pelaksanaan fisik, pengawasan, uji coba, dan penyerahan hasil akhir pekerjaan. Pelaksanaan beserta pengawasan pekerjaan konstruksi dilakukan berdasarkan hasil perencanaan teknik

Dalam hal ini Setiap bangunan gedung negara harus memenuhi persyaratan administratif baik pada tahap pembangunan maupun pada tahap pemanfaatan bangunan gedung negara, hal ini dijelaskan Permen PU 45/2007 pada BAB II Persyaratan Bangunan Gedung Negara, yang mana persyaratan administratif terdiri dari:

1.         DOKUMEN PEMBIAYAAN /DOKUMEN ANGGARAN
2.         STATUS HAK ATAS TANAH
3.         STATUS KEPEMILIKAN
4.         PERIZINAN
5.         DOKUMEN PERENCANAAN
6.         DOKUMEN PEMBANGUNAN.
7.         DOKUMEN PENDAFTARAN

Pada tahapan-tahapan diatas yang perlu digaris bawahi adalah dokumen pembangunan pada tahap sebelum pembangunan bangunan gedung negara, dan dokumen pendaftaran pada tahap pemanfaatan bangunan gedug negara yang mana berdasarkan Permen PU 45/2007 dijelaskan
1.   DOKUMEN PEMBANGUNAN:
Setiap bangunan gedung negara harus dilengkapi dengan dokumen pembangunan yang terdiri atas:
a.         Dokumen Perencanaan,
b.         Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
c.         Dokumen Pelelangan,
d.         Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi, dan As Built Drawings,
e.         hasil uji coba/test run operational,
f.           Surat Penjaminan atas Kegagalan Bangunan (dari penyedia jasa konstruksi), dan
g.         Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai ketentuan.

2.      DOKUMEN PENDAFTARAN

Setiap bangunan gedung negara harus memiliki dokumen pendaftaran untuk pencatatan dan penetapan Huruf Daftar Nomor ( HDNo ) meliputi Fotokopi:
a. Dokumen Pembiayaan/DIPA (otorisasi pembiayaan);
b. Sertifikat atau bukti kepemilikan/hak atas tanah;
c. Status kepemilikan bangunan gedung;
d. Kontrak Kerja Konstruksi Pelaksanaan;
e. Berita Acara Serah Terima I dan II;
f. As built drawings (gambar sesuai pelaksanaan konstruksi) disertai arsip gambar/legger;
g. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF); dan
h. Surat Penjaminan atas Kegagalan Bangunan (dari penyedia jasa konstruksi).

Tahapan-Tahapan PELAKSANAAN KONSTRUKSI menurut Permen PU 45/2007 pada BAB III Tahapan Pembangunan Bangunan Gedung Negara antara lain sebagai berikut:

1.         Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan gedung negara sudah termasuk tahap pemeliharaan konstruksi.

2.       Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap pelaksanaan mendirikan bangunan gedung, baik merupakan pembangunan baru, perbaikan sebagian atau seluruhnya,maupun perluasan yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan yang belum selesai, dan/atau perawatan rehabilitasi, renovasi, restorasi) dilakukan dengan menggunakan penyedia jasa pelaksana konstruksi sesuai ketentuan.

3.       Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi, dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan.

4.      Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam RKS.

5.         Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan konstruksi atau penyedia jasa manajemen konstruksi.

6.         Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

7.     Penyusunan Kontrak Kerja Pelaksanaan Konstruksi dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan/Serah Terima Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi maupun Pengawasan Konstruksi mengikuti ketentuan yang tercantum dalam peraturan presiden tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan petunjuk teknis pelaksanaannya.

8.         Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.

9.      Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar gedung, harus diuji coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.

10.   Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi untuk bangunan gedung semi permanen minimal selama 3 (tiga) bulan dan untuk bangunan gedung permanen minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.

11.      Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah (TAHAP PELAKSAAN KONSRUKSI):
a.       Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b.       Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi:
1.          gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings).
2.        semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
3.    kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala perubahan/ addendumnya.
4.          laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik, laporan akhir manajemen konstruksi/pengawasan, dan laporan akhir pengawasan berkala.
5.          berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
6.          Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.
7.          manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.


Demikian sekilas pembahasan tahapan-tahapan yang berkaitan dengan penyelenggaraan konstruks, khususnya bangunan gedung negara, semoga bermanfaat, dan mohon koreksinya.

Minggu, 11 Oktober 2015

ASAL USUL SYARAT PERSONIL INTI PADA PEK. KONSTRUKSI & JASA KONSULTANSI

Salam PBJ, rekan-rekan sekalian
Udah lama gak update blog,,kali ini pengen ngomongin salah satu yangbiasanya jadi syarat teknis dalam dokumen pemilihan Pekerjaan Konstruksi atau jasa konsultansi bidang konstruksi.

kalau ngomongin yang namanya personil inti dalam suatu pekerjaan konstruksi.
pertanyaan yang muncul dibenak saya adalah kenapa personil inti diperlukan dalam suatu pekerjaan konstruksi, baik itu perencanaan konstruksi,pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan konstruksi.

Setidaknya ada beberapa dasar hukum yang dapat dipergunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut, yaitu:
Pasal 9 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
Tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja.

Pada pasal 10 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
Ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan usaha, klasifikasi usaha, kualifikasi usaha,
sertifikasi keterampilan, dan sertifikasi keahlian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan
Pasal 9 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam hal ini PP yang menindak lanjuti adalah, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 yang mana diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Adapun pada pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
tenaga ahli dan tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga.


Sekarang muncul pertanyaan Lembaga???apa itu lembaga?
Pada pasal 24 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, yang berbunyi Untuk melaksanakan kegiatan pengembangan jasa konstruksi didirikan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Lembaga. Atau yang kita kenal dengan istilah LPJK.



Jadi sah aja apabila persyaratan personil itu diterjemahkan sebagai salah satu syarat dalam suatu Kerangka Acuan Kerja yang notabene udah muncul sejak Tahapan RUPnya PA (Pengguna Anggaran). (dasar hukum Perka 14/2012 bab I Perencanaan Umum).

Tapi kaitannya dengan yang namanya kompetensi personil tsb muncul beberapa indikator, antara lain tingkat pendidikan, lama pengalaman, dan Sertifikat, Hal ini diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 09 / Prt / M / 2013 Tentang persyaratan Kompetensi Untuk Subkualifikasi Tenaga ahli dan tenaga terampil bidang jasa konstruksi


Seringkali muncul persyaratan personil inti, misal pelaksana lapangan, memiliki sertifikat keterampilan, lama pengalaman 5 th, dengan tingkat pendidikan STM/SMK.
Padahal oleh Permen PU tsb, diuraikan untuk mendapatkan sertifikat keahlian atau keterampilan sudah ada yang namanya persyaratan minimal pendidikan, persyaratan pengalaman, dan persyaratan vocational yang dibuktikan lulus kompetensi dan dibuktikan dengan mendapatkan sertifikat,
hal itu tercantum pada Lampiran II Permen PU tersebut:


yang mana sertifikat adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja dan keterampilan kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan atau keahlian tertentu.
Semoga bermanfaat, dan mohon koreksinya...salam PBJ

Kamis, 01 Oktober 2015

MENGENAL LEBIH DALAM PERMEN PU 07/PRT/M/2011 DAN SAUDARA-SAUDARANYA (KONSOLIDASI PERMEN PU07/PRT/M/2011, PERMEN PU 14/PRT/M/2013, PERMEN PU 07/PRT/M/2014 DAN PERMEN PU 31/PRT/M/2015)

Salam PBJ....Sahabat

Kali ini saya hanya mencoba berbagi kepada rekan-rekan sahabat PBJ, 
kebetulan saya sedang membaca-baca Peraturan Menteri PU yang sedang hangat-hangatnya alias masih fresh from the oven yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 dan perubahan terakhirnya yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015,

dan saya menemukan kesulitan dalam metode membacanya, ambil contoh pada Permen PU 31/PRT/M/2015 ada beterangan sbb: Ketentuan Pasal 3a seluruhnya dihapus.



Namun untuk mengetahui isi dari pasal 3a saya harus flash back membuka ke PERMEN PU 14/PRT/M/2013, yang notabene udah diubah menjadi Permen PUPR 31/PRT/M/2015



jadi sy coba untuk menggabungkan Batang Tubuh Peraturan Menteri tsb mulai dari:

·         BATANG TUBUH PERMEN PU NO: 07/PRT/M/2011,
·         BATANG TUBUH PERMEN PU NO: 14/PRT/M/2013 (PERUBAHAN PERTAMA)
·         BATANG TUBUH PERMEN PU NO: 07/PRT/M/2014 (PERUBAHAN KEDUA), dan
·         BATANG TUBUH PERMEN PUPR NO: 31/PRT/M/2015 (PERUBAHAN KETIGA)

Dengan memberi keterangan warna merah artinya dihapus/diubah, warna biru ditambah.







Dikarenakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 dan perubahan terakhirnya yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 masih ada saling keterkaitan, ada yang dihapus, ditambah, atau dirubah


  • Link download materi gabungan Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 dan perubahan terakhirnya yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 (Hanya Batang Tubuh) bisa diunduh dibawah ini:
                                        
  • Link download Batang Tubuh Peraturan Menteri PU No 07/PRT/M/2011 bisa diunduh dibawah ini:
  • Link download Batang Tubuh Peraturan Menteri PU No 14/PRT/M/2013 bisa diunduh dibawah ini:
https://drive.google.com/file/d/0B4drGp0HYQrweEVBdnAtaGEteUE/view?usp=sharing

  • Link download Batang Tubuh Peraturan Menteri PU No 07/PRT/M/2014 bisa diunduh dibawah ini:
  • Link download Batang Tubuh Peraturan Menteri PU No 31/PRT/M/2015 bisa diunduh dibawah ini:
https://drive.google.com/file/d/0B4drGp0HYQrwdUp4UF9qTU90elE/view?usp=sharing


Semoga bermanfaat buat rekan-rekan PBJ, dan mohon koreksinya apabila ada kesalahan dalam penulisan, penggabungan, dan resume.